Blora – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id Perum Kehutanan Negara Tue, 05 Dec 2017 01:04:34 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.1 https://stg.eppid.perhutani.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-logo-pht-32x32.png Blora – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id 32 32 Perhutani Reboisasi 100 Bibit Pohon di Lahan Kritis https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-reboisasi-100-bibit-pohon-di-lahan-kritis/ Tue, 05 Dec 2017 01:04:34 +0000 http://www.perhutani.co.id/?p=51121 BERITAJATENG.NET (4/12/2017) | Perum perhutani bersama Polsek jiken dan Koramil jiken melaksanakan program reboisasi hutan pada Senin (4/12/2017)

Kegiatan penghijauan kali ini dipusatkan di lahan milik Perum Perhutani petak 30 tepatnya di Dukuh Kali Tengah, Desa Jiken, Blora. Tanaman yang ditanam dalam kegiatan reboisasi siang tadi sebanyak 100 bibit pohon mahoni.

Asper BKPH Cabak Suparno mengatakan, untuk mengurangi lahan kritis, setiap bulan penanaman akan terus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh stakeholder terkait, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan daerah.

“Penghijauan juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, yayasan, LSM, Karang Taruna, masyarakat termasuk di dalamnya TNI dan POLRI,” kata Suparno.

Mengenai alih fungsi lahan dan komoditi, Suparno menambahkan, Undang-undang sudah mengatur tentang tanaman apa yang boleh dan tidak boleh ditanam di lahan-lahan hutan

“Kami Terus berkoordinasi dengan Polres Blora, TNI Kodim 0721, dan Pertanian Blora untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi terkait fungsi hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Jiken Polres Blora AKP Sularno menyebutkan masih banyak penduduk desa di pinggiran hutan yang belum paham tentang peraturan pengelolaan kawasan hutan.

“Undang-undang secara melarang bebrapa tanaman yang tidak boleh ditanam dihutan seperti menanami tanaman sayuran di kawasan hutan lindung, karena tanaman sayuran memiliki perakaran yang dangkal, dan pengolahan tanaman sayuran sangat intensif, setiap selesai diolah pasti akarnya pun bersih tidak tertinggal, sehingga pada saat hujan deras akan terjadi sedimentasi tanah yang bisa menyebabkan pendangkalan sungai,” jelas AKP Sularno.

Untuk mengatasi ini, pihak Perhutani dan Polsek sudah melakukan tiga pendekatan maupun sosialisasi dalam menangani permasalahan garapan-garapan petani di kawasan hutan.

“Kami sudah melakukan 3 pendekatan yaitu pendekatan kesejahteraan, sosial dan hukum,” kata Kapolsek Jiken.

Pendekatan kesejahteraan, jelasnya, dilakukan dengan cara alih komoditas, alih profesi dan alih lokasi. Pendekatan sosial dilakukan dengan penyuluhan di desa-desa terkait tanaman apa yang dilarang dan diperbolehkan di hutan. Sedangkan pendekatan hukum merupakan upaya terakhir mengatasi permasalahan perambahan dan penebangan lahan hutan lindung.

“Tentunya Perhutani tidak bisa bekerja sendiri, perlu sinergitas dengan semua stake holder termasuk dengan TNI dan Polri agar masalah lahan ini segera teratasi,” tandasnya.

Sumber : beritajateng.net

Tanggal : 4 Desember 2017

]]>
Perhutani Blora Lolos Verifikasi Legalitas Kayu https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-blora-lulus-verifikasi-legalitas-kayu/ Sat, 25 Apr 2015 08:06:33 +0000 http://perhutani.co.id/?p=20491 Dok.Kom-PHT/Blr  @2015

Dok.Kom-PHT/Blr @2015

BLORA, PERHUTANI (25/4) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora merupakan salah satu KPH yang dijadikan sample dalam sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dinyatakan memenuhi standar verifikasi legalitas kayu (VLK) pada tahun 2015 di Divisi Regional Jawa Tengah.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi PT. Equality Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 April 2015 dan dinyatakan memenuhi standar verifikasi legalitas kayu (VLK) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor : P14/VI-BPPHH/2014. tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, Lampiran 2.1 dengan predikat LULUS dan sertifikat tersebut berlaku sampai tahun 2016.

Perum Perhutani telah mengantongi sertifikat mandatory ini untuk seluruh unit kerja di 57 KPH-nya. Sertifikasi legalitas kayu merupakan komitmen dan jaminan pelayanan prima Perhutani kepada pelanggannya.

Audit surveillance ke II dari PT Equality Indonesia dengan Tim Auditor Agung Tofani,S.Hut sebagai Lead Auditor dan Ir.Aras Yugo serta Kiki Sri Rejeki,S.Hut sebagai anggota auditor.

Audit lokasi sampel verifikasi di Perum Perhutani KPH Blora meliputi dua BKPH yaitu BKPH Ngrangkang dengan sampel RPH Sambonganyar dan BKPH Ngawenombo dengan sampel RPH Bradag dan RPH Ngawenombo, serta TPK Banjarwaru. (Kom-PHT/Blr /Teguh)

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015

]]>
Situbagendit dan Serang Putih Hasilkan 103 Ton Padi. https://stg.eppid.perhutani.id/situbagendit-dan-serang-putih-hasilkan-103-ton-padi/ Tue, 17 Mar 2015 08:04:51 +0000 http://perhutani.co.id/?p=19585 Dok.Kom-PHT/Tlw  @2015

Dok.Kom-PHT/Tlw @2015

BLORA,  PERHUTANI (17/3) | Administratur Perhutani Blora, Joko Sunarto panen raya padi di dalam kawasan hutan petak 62 A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gendongan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngapus dilakukan bersama dengan Muspika Kecamatan Japah beserta Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Pertanian Kabupaten Blora. Selasa
Kegiatan panen raya padi jenis Situbagendit dan Serang Putih di petak 62 A dengan luas 14 ha dapat menghasilkan 103,488 ton gabah basah atau 31,046 ton gabah kering dengan penyusutan 30 %.
Adminitratur Perhutani Blora, Joko Sunarto mengatakan bahwa penanaman padi di dalam kawasan hutan ini merupakan tanaman sistim tumpang sari yang dikerjakan oleh kelompok tani hutan LMDH ALAS Desa Bogem Kecamatan Japah dengan tujuan agar dapat tercapai swasembada pangan yang dicanangkan oleh pemerintah, apabila dari hasil panen padi di petak 62 A dengan harga gabah kering Rp 3.200 per kilogram maka pendapatan kelompok tani hutan ini dapat mencapai Rp 99.347.200,- sehingga dengan hasil panen padi kali ini dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok tani hutan LMDH ALAS. (Kom-PHT/Blr/Teguh).

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015

]]>
Gandeng Polres dan Kejaksaan Luhkum Masyarakat https://stg.eppid.perhutani.id/gandeng-polres-dan-kejaksaan-luhkum-masyarakat/ Tue, 28 Oct 2014 10:02:04 +0000 http://perhutani.co.id/?p=14867 2014-10-30-blr-anak

Dok.Kom-PHT/Blr @2014

BLORA, PERHUTANI (28/10) –  Perhutani Blora Gandeng Polres Blora dan Kejaksaan dalam penyuluhan hukum masyarakat desa hutan  di Kantor Perhutani Blora.

Para pakar Hukum yang hadir dari Kejaksaan Kasidatun,  Wibowo dan  Kasatbimas Polres Blora, AKP Sularno (Kom-PHT/Blr/kiskis)

]]>