#haripriyanto – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id Perum Kehutanan Negara Mon, 30 Jul 2018 09:35:41 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.1 https://stg.eppid.perhutani.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-logo-pht-32x32.png #haripriyanto – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id 32 32 Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Sejahterakan Masyarakat Hutan https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-dan-bpjs-ketenagakerjaan-kerjasama-sejahterakan-masyarakat-hutan/ https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-dan-bpjs-ketenagakerjaan-kerjasama-sejahterakan-masyarakat-hutan/#respond Mon, 30 Jul 2018 09:35:41 +0000 http://www.perhutani.co.id/?p=63127 JAKARTA, PERHUTANI (30/07/2018) | Direktur Operasi Perum Perhutani, Hari Priyanto dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis menandatangani Nota Kesepahaman antara Perum Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Senin (30/07).
Direktur Operasi Perum Perhutani dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan kerjasama ini merupakan tugas mulia dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat desa sekitar hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang telah menjadi mitra kerja dalam kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan di Perhutani.
“Perhutani punya potensi dan BPJS punya program, sehingga dengan sinergi ini diharapkan dapat bersama menciptakan tujuan mulia, yakni mensejahterakan masyarakat” ujar Hari.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa kerjasama ini dilakukan dalam upaya mengangkat kesejahteraan masyarakat. “Program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu amanat dari Undang-undang 24 th 2011 untuk seluruh tenaga kerja dengan tujuan memberikan perlindungan atau jaminan terhadap tenaga kerja. Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan dapat membantu tenaga kerja dalam menanggung resiko sosial dalam bekerja” tambah Ilyas.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Perhimpunan Masyarakat Desa Hutan Indonesia (PERMADHINA), M. Adib menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Perhutani dan BPJS yang telah memfasilitasi aspirasi LMDH untuk terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga anggota LMDH dapat lebih terlindungi dan terjamin dalam hal resiko sosialnya.
Setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Kepala Divisi Regional Perhutani dengan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan serta sosialisasi kepada anggota LMDH tentang manfaat BPJS ketenagakerjaan tersebut. Sebagai informasi, Perhutani memilki mitra kerja masyarakat desa hutan yang tersebar di seluruh Jawa-Madura dengan jumlah keanggotaan mencapai 5.239 LMDH, yang terdiri dari 1,3 juta orang anggota. (Kom-PHT/PR/2018-VII-23)

]]>
https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-dan-bpjs-ketenagakerjaan-kerjasama-sejahterakan-masyarakat-hutan/feed/ 0
Perhutani Dampingi KLHK Kembalikan Fungsi Kawasan Lindung Bopunjur https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-dampingi-klhk-kembalikan-fungsi-kawasan-lindung-bopunjur/ Thu, 01 Mar 2018 15:03:50 +0000 http://www.perhutani.co.id/?p=53491 JAKARTA, PERHUTANI (1/3/2018) | Direktur Operasi Perum Perhutani, Hari Priyanto mendampingi Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani dalam pemasangan plang di kawasan lindung yang masuk wilayah administratif Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Babakan Madang yang sejak tahun 2000 diklaim oleh pihak yang ingin menguasai kawasan seluas 368 ha pada Kamis(1/3).

Pemasangan plang ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap klaim penguasaan kawasan hutan oleh pihak yang tidak berhak dan secara sengaja berusaha mengubah fungsi kawasan.

Operasi gabungan ini melibatkan 125 personil yang terdiri dari Perhutani, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Barat, JPN Kejari Cibinong, Den POM TNI, Polres Bogor dan unsur Forkopimda Pemkab Bogor.

Kegiatan diawali apel persiapan yang dipimpin oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian dilanjutkan perjalanan menuju kawasan yang diklaim, untuk dilakukan pemasangan plang. Sebanyak 7 plang penertiban dipasang, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti kegiatan penyegelan dan pembongkaran bangunan tanpa ijin oleh Satuan Polisi Pamong Praja di kawasan tersebut.

Rasio menjelaskan bahwa fungsi kawasan tersebut adalah untuk melindungi tata air dan konservasi tanah, bila berubah dapat menyebabkan bencana ekologis. “Upaya hari ini adalah untuk penyelamatan kawasan hutan dan penyelamatan aset negara” ujar Rasio.

“Dalam upaya pengembalian fungsi kawasan hutan, pasca dilakukannya pemasangan plang, Perum Perhutani akan melakukan kegiatan reboisasi yang melibatkan masyarakat desa hutan melalui program kemitraan kehutanan” tambah Hari. (Kom-PHT/PR/2018/III-7)

]]>
Perhutani Lakukan Audit Internal Pengelolaan Hutan Standar FSC https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-lakukan-audit-internal-pengelolaan-hutan-standar-fsc/ Mon, 13 Jun 2016 02:36:53 +0000 http://perhutani.co.id/?p=37657 2016-6-8 Persiapan Audit FSC JAKARTA, PERHUTANI (13/06/2016) | Deputi Direktur Pengendalian dan Peningkatan Kinerja (PPK) Perum Perhutani Hari Priyanto, memimpin persiapan pelaksanaan audit internal sistem pengelolaan sumberdaya hutan  Forest Management-Forest Stewardship Council (FM-FSC) 2016 di Kantor Pusat Perum Perhutani, Rabu (8/6).

Delapan unit Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani yang selama ini telah memperoleh sertifikat FM-FSC yaitu KPH Kebonharjo, KPH Kendal, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Ciamis, KPH Saradan, KPH Banyuwangi Utara dan terakhir KPH Banten pada Mei 2016.

Audit internal merupakan bagian proses continual improvement sistem manajemen Perum Perhutani untuk mempertahankan kinerja Pengelolaan Hutan Lestari.  Kegiatan Audit Internal dipusatkan di tiga wilayah yaitu Perhutani KPH Cepu, KPH Randu, dan KPH Kendal.

Sertifikat FM-FSC merupakan bukti pengakuan pihak internasional terhadap sistem pengelolaan sumberdaya hutan dan lingkungan lestari yang diterapkan oleh Perum Perhutani telah memenuhi 10 prinsip dan kriteria dalam standar FSC tersebut.

Hari Priyanto mengatakan sertifikasi FM-FSC ini penting bagi Perum Perhutani, perlu dipersiapkan sebaik mungkin dan butuh dukungan berbagai pihak internal dan eksternal.

” Ada pembeli kayu dari Eropa, sudah sepuluh tahun mencari kayu jati berkualitas, bersertifikat FSC lagi dan baru menemukan kayu tersebut di Perum Perhutani.  Pembeli tersebut kini menjadi pelanggan Perhutani dan selalu repeat order. Ini membuktikan bahwa sertifikat FSC yang sifatnya voluntary tersebut penting sebagai salah satu instrumen pasar kayu internasional,” demikian Hari menegaskan (Kom-PHT/Kanpus/PR)

Editor: Soe

Copyright©2016

]]>