KIP – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id Perum Kehutanan Negara Mon, 05 Nov 2018 13:44:41 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.1 https://stg.eppid.perhutani.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-logo-pht-32x32.png KIP – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id 32 32 Perhutani Kembali Peroleh Penghargaan Keterbukaan Informasi https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-kembali-peroleh-penghargaan-keterbukaan-informasi/ https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-kembali-peroleh-penghargaan-keterbukaan-informasi/#respond Mon, 05 Nov 2018 13:44:41 +0000 http://www.perhutani.co.id/?p=68387 JAKARTA, PERHUTANI (05/11/2018) | Perum Perhutani kembali menerima penghargaan sebagai BUMN dengan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penghargaan diberikan secara simbolis kepada Direktur Keuangan Perum Perhutani, Sugiarti di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Senin (05/11). Perum Perhutani memperoleh kualifikasi cukup informatif untuk kategori BUMN.

Dua BUMN lain yang memperoleh kualifikasi cukup informatif adalah Perusahaan Listrik Negara dan Jasa Tirta II. Selain itu BUMN yang memperoleh kualifikasi informatif adalah PT Pelabuhan Indonesia III dan PT Kereta Api Indonesia. PT Taspen dan PT Biofarma memperoleh klasifikasi menuju informatif.

Badan Publik yang masuk kategori penilaian adalah Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Partai Politik serta Badan Usaha Milik Negara. Penilaian Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti sebanyak 460 Badan Publik

Sugiarti menjelaskan penghargaan ini bukti bahwa tim Komunikasi Perhutani terus melakukan pelayanan publik untuk mencapai kinerja lebih baik dan harus dilakukan perbaikan terus menerus

“Pelayanan publik terkait informasi perusahaan itu penting, tentu saja sesuai aturan yang berlaku. Semoga dengan penghargaan ini Perhutani bisa terus memperbaiki pelayanan dan memperbaiki proses kebutuhan informasi agar tercukupi dengan baik. Dengan Keterbukaan Informasi Publik banyak perubahan positif yang dilakukan Perhutani yang bisa diketahui publik sehingga menambah percepatan Transformasi di Perhutani”, ujar Sugiarti.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan pemerintah guna mengetahui ketaatan implementasi kewajiban badan publik seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), dengan metode yang dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan hasil yang terukur. (Kom-PHT/PR/2018-XI-33)

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:
Asep Rusnandar – Sekretaris Perusahaan
Telp. (021) 5721282
Fax. (021) 5743579
Informasi tambahan Perum Perhutani di www.perhutani.co.id

]]> https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-kembali-peroleh-penghargaan-keterbukaan-informasi/feed/ 0 Perhutani Dan Organisasi Karyawan Sosialisasi PKB IV 2015-2017 https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-dan-organisasi-karyawan-sosialisasi-pkb-iv-2015-2017/ Thu, 14 Jan 2016 01:29:01 +0000 http://perhutani.co.id/?p=32607 Dok-Kom/Pht/Kanpus/@2016

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV Periode 2015-2017

JAKARTA, PERHUTANI (14/1/2016) | Direktur SDM dan Umum Perum Perhutani Morgan Sharif Lumban Batu bersama Serikat Karyawan (Sekar) serta Serikat Pekerja dan Pegawai Perum Perhutani (SP2P) melakukan kegiatan sosialisasi naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV Periode 2015-2017 Perum Perhutani kepada karyawan di Kantor Pusat Perum Perhutani Jakarta, Rabu (13/1).

Naskah PKB IV Periode 2015-2017 terdaftar dan ditandatangani tanggal 4 September 2015 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: Kep.138/PHIJSK-PKKAD/PKB/2015 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara Perum Perhutani dengan Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Perhutani, Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani.

Morgan Sharif Lumban Batu mengatakan bahwa naskah PKB Perum Perhutani dengan SEKAR dan SP2P ini merupakan naskah PKB IV periode 2015 -2017 dan berlaku sejak ditandatangani tanggal 3 Juli 2015.

Kesepakatan PKB merupakan amanat dari Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada prinsipnya merupakan acuan dalam membina hubungan industrial yang harmonis antara Perhutani dengan Serikat. Penerbitan naskah PKB ini merupakan pemenuhan kewajiban Perum Perhutani sebagaimana ditetapkan dalam pasal 126 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003.

“Melalui naskah PKB ini, Perum Perhutani maupun seluruh karyawan Perum Perhutani dapat mengetahui dengan benar akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam PKB.” demikian disampaikan Asisten Direktur SDM dan Organisasi Iing M Ikhsan.

Untuk selanjutnya naskah PKB IV Periode 2015-2017 akan didistribusikan dan disampaikan ke Unit-Unit kerja daerah sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik kepada stakeholder internal perusahaan (Kom-Pht/Kanpus/DKR)

Editor : Dadang K Rizal

copyright©2016

]]>
Perhutani Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2015 dari Presiden RI https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-raih-penghargaan-keterbukaan-informasi-badan-publik-2015-presiden-ri/ Wed, 16 Dec 2015 02:56:40 +0000 http://perhutani.co.id/?p=30286 KBRN, Jakarta : Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Istana Negara, sehubungan terpilihnya Perum Perhutani sebagai peringkat lima Keterbukaan Informasi Badan Publik kategori BUMN, Selasa (15/12/2015).

Tahun ini untuk ke lima kalinya Komisi Informasi Pusat melakukan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik terhadap ketaatan implementasi seluruh kewajiban Badan Publik seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, dengan metode yang telah dikembangkan dan ditingkatkan untuk menghasilkan suatu hasil yang lebih terukur.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono saat melaporkan kegiatan kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, kegiatan tahunan ini untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Badan Publik dalam menjalankan kewajiban dan memberikan akses informasi publik ke masyarakat, melalui pengembangan metode dan instrumen pemeringkatan Badan Publik.

Sejumlah 386 Badan Publik yang masuk ruang lingkup kegiatan ini, kategorinya adalah Kementerian,Pemerintah Provinsi,Lembaga Negara,Lembaga Non Struktural, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik Nasional.

Penilaian dimulai Oktober 2015 sampai Desember 2015 oleh tim dari Komisi Informasi Pusat. Untuk kategori BUMN dari 120 BUMN yang dinilai, hanya 51 BUMN yang mengembalikan penilaiannya.

Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2015 disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara Selasa (15/12/2015). Perum Perhutani menempati urutan ke LIMA dari semua BUMN yang mengikuti ajang penilaian ini.

Mustoha Iskandar mengatakan, dalam kegiatan ini Bapak Presiden Joko Widodo betul-betul menerapkan komitmennya mendorong semua lembaga pemerintah, BUMN, Perguruan Tinggi dan lembaga lainnya untuk menerapkan keterbukaan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik sebaik-baiknya.

Perolehan penghargaan ini, bagi Direktur Utama Perum Perhutani, akan dijadikan momentum untuk membawa perusahaan semakin berprestasi tidak saja dibidang pelayanan informasi namun juga untuk kinerja lainnya.

“Semoga ini semakin memotivasi kinerja seluruh jajaran di Perum Perhutani” demikian Mustoha Iskandar saat ramah tamah di Istana Negara. (Rell/HF)

Tanggal : 16 Desember 2015

Sumber : www.rri.co.id

]]>