Konsultasi Publik – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id Perum Kehutanan Negara Mon, 17 Oct 2016 02:02:58 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.1 https://stg.eppid.perhutani.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-logo-pht-32x32.png Konsultasi Publik – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id 32 32 Perhutani KPH Parengan Lolos Audit Open Publik https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-kph-parengan-lolos-audit-open-publik/ Mon, 17 Oct 2016 02:02:58 +0000 http://www.perhutani.co.id/?p=40811 JATIMPOS.CO, BOJONEGORO (17/10/2016) | Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan belum lama ini mengadakan Audit Control Wood konsultasi publik di ruang pertemuan kantor setempat Jalan Teuku Umar Kabupaten Bojonegoro.
“Kegiatan Audit Control Wood bertujuan mengkoreksi semua bagian di manajemen kantor KPH dari soal keuangan, administrasi, keamanan hutan, bidang tanaman mulai kegiatan tanam, pola tanam hingga asal-usul bibit yang harus jelas,” papar Daniel Budi Cahyono, Administratur KPH Parengan.
Lebih jauh dijelaskan bahwa Perhutani dalam menjalankan manajemen pengelolaan hutan secara lestari untuk kegiatan produksinya, yaitu menebang pohon jati berasal dari petak yang sudah lolos uji dari RTT. Selainitu, sudah disetujui oleh Biro Perencanaan Hutan dan juga dari Dinas Kehutanan setempat.
“Jadi kita ngunduhnya dari asal yang sudah jelas dan resmi serta layak untuk ditebang dari lokasi yang telah ditentukan atau lolos uji,” jelasnya.
Dalam konsultasi publik yang digelar Perhutani KPH Parengan banyak saran dan masukan yang diterima perhutani. Pasalnya hutan di Pulau Jawa dijadikan penopang penduduk di Indonesia.
“Hutan Pulau Jawa, unik. Termasuk hutan KPH Parengan menjadi bagiannya. Karena 60 persen menopang penduduk Indonesia, serta hutan pulau Jawa menjadi bagian terpenting Indonesia,” kata Daniel.
Dalam menjaganya, tidak hanya dilakukan perhutani tetapi perlu bantuan intansi terkait dan masyarakat. “Mari kita jaga bersama, agar hutan tetap jaya,” ajak Daniel.
Menurut Daniel, wilayah hutan KPH Parengan memiliki luas 17.633,3 Ha, dan terbagi di wilayah Kabupaten Bojonegoro seluas 2.763,30 Ha, Kabupaten Tuban memiliki luas lebih besar hingga mencapai 14.870 Ha.
Sedangkan untuk perbatasan di wilayah utara adalah hutan KPH Jatirogo, di wilayah timur dengan KPH Tuban. Untuk wilayah selatan hutan KPH Parengan berbatasan dengan Sungai Bengawan Solo dan hanya di bagian barat hutan KPH ini yang berbatasan dengan manajemen Perhutani wilayah Jawa Tengah, yaitu KPH Cepu serta KPH Jatirogo.
“Di dalamnya ada banyak potensi, seperti tempat pemandian dan lainnya yang bisa dimanfaatkan. Kita bercita-cita menjadi perusahaan yang unggul dalam pengelolaan hutan lestasi,” paparnya.
Hadir pada acara itu Forpimda, dinas, instansi terkait dan UPTD di Bojonegoro-Tuban. Para pimpinan kecamatan wilayah kerja, Kades, LMDH, unsur organisasi masyarakat, unsur perempuan, media, dan LSM dari dua daerah tersebut.
Menurutnya, KPH Parengan berupaya memenuhi aturan kementerian kehutanan dalam mengelola hutan. Ini sebagai upaya menjadikan kayu yang berasal dari hutan yang dikelola KPH Parengan dapat terkendali.
 
Tanggal : 17 Oktober 2016
Sumber : jatimpos.co

]]>
Perhutani KPH Blora Adakan Konsultasi Publik Controlled Wood https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-kph-blora-adakan-konsultasi-publik-controlled-wood/ Wed, 05 Aug 2015 09:07:31 +0000 http://perhutani.co.id/?p=25971 Dok. Kom-PHT/BLR @2015

Dok. Kom-PHT/BLR @2015

BLORA, PERHUTANI (5/8) | Perhutani  Blora melaksanakan kegiatan konsultasi publik di ruang pertemuan Perhutani KPH Blora, Rabu. Hal ini merupakan persiapan audit dari FSC Controlled Wood, dimana kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu prasyarat dari Forest Stewardship Council guna memperoleh sertifikasi “Kayu Terkendali“ sesuai dengan standar FSC-STD-30-010 V2 Controlled Wood.

Sesuai dengan standar tersebut, Perhutani KPH Blora akan memenuhi untuk tidak memproduksi kayu dari Illegal loging, Pelanggaran hak-hak sipil, Perusakan nilai konservasi tinggi, Konversi hutan alam primer dan sekunder serta dalam pengelolaan hutan tidak dengan menanam jenis transgenik.

Sehubungan dengan persyaratan dari FSC tersebut, maka diperlukan pandangan serta tanggapan dan saran dari segenap stakeholder yang ada di wilayah Perhutani KPH Blora, yang meliputi stakehoder dari bidang pemerintahan, TNI, Polri, LSM, wartawan, legeslatif, LMDH dan mitra suwasta lainnya.

Acara konsultasi publik tersebut dihadiri sebanyak 77 stakeholder, dimana dalam acara tersebut disampaikan paparan tentang pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh Perhutani KPH Blora, serta acara dialog berupa tanya jawab dengan stakeholder. (Kom-Pht/Blr/Teguh).

Editor : A. Irfan S.

Copyright ©2015

]]>
Perhutani Blora Laksanakan Konsultasi Publik Controlled Wood https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-blora-laksanakan-konsultasi-publik-controlled-wood/ https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-blora-laksanakan-konsultasi-publik-controlled-wood/#respond Wed, 05 Aug 2015 04:28:36 +0000 http://perhutani.co.id/?p=26081 Dok.Kom-PHT/Blr @2015

Dok.Kom-PHT/Blr @2015

BLORA, PERHUTANI (5/8) | Dalam rangka persiapan audit dari FSC Controlled Wood Perum Perhutani KPH Blora telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2015 di ruang pertemuan Perhutani Blora.

Kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu prasyarat dari Forest Stewardship Council guna memperoleh sertifikasi “ Kayu Terkendali “ sesuai dengan standar FSC-STD-30-010 V2 Controlled Wood, dimana Perum Perhutani KPH Blora akan memenuhi untuk tidak memproduksi kayu dari Illegal loging, Pelanggaran hak-hak sipil, Perusakan nilai konservasi tinggi, Konversi hutan alam primer dan sekunder serta dalam pengelolaan hutan tidak dengan menanam jenis transgenik.

Sehubungan dengan persyaratan dari FSC tersebut, maka diperlukan pandangan serta tanggapan dan saran dari segenap stakeholder yang ada di wilayah Perhutani KPH Blora, yang meliputi stakehoder dari bidang pemerintahan, TNI – Polri, LSM, wartawan, legeslatif, LMDH dan mitra suwasta lainnya.

Acara konsultasi publik tersebut dihadiri segenap stakeholder, dalam acara tersebut disampaikan paparan yang disampaikan oleh Wakil Administratur / KSKPH, Pandoyo, S.Hut tentang pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan oleh Perhutani KPH Blora, serta acara dialog berupa tanya jawab dengan stakeholder. (Kom-PHT/Blr/Teguh).

Editor : Dadang K Rizal

Copyright ©2015

]]>
https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-blora-laksanakan-konsultasi-publik-controlled-wood/feed/ 0
Konsultasi Publik Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dan Controlled Wood https://stg.eppid.perhutani.id/konsultasi-publik-kawasan-bernilai-konservasi-tinggi-dan-controlled-wood/ https://stg.eppid.perhutani.id/konsultasi-publik-kawasan-bernilai-konservasi-tinggi-dan-controlled-wood/#respond Wed, 17 Dec 2014 06:05:22 +0000 http://perhutani.co.id/?p=17807 Dalam mengelola hutan Perum Perhutani KPH Saradan berbasis pada prinsip-prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL). Sejalan dengan tuntutan masyarakat secara regional, nasional dan internasional terutama LSM bidang kehutanan,buyer dan stake holder yang tergabung dalam FSC (Forest Stewardship Cauncil.

Guna mengimplementasikan standar FSC, KPH Saradan menggelar konsultasi publik HCVF (High Conservation Value Forest) atau KBKT (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi) dan Controlled Wood (CW) di Aula Universitas Merdeka Madiun pada tanggal 15 Desember 2014. Acara ini dihadiri forpimda Kabupaten Madiun, LSM, tokoh masyarakat dan stake holder.

Tujuan identifikasi HCVF adalah untuk meverifikasi dan memastikan pemegang hak pengelolaan kayu memenuhi persyaratan legalitas produksi kayu sesuai standart, kreteria dan indicator juga untuk mengetahui kawasan bernilai konservasi tinggi, membangun strategi pengelolaan KBKT dengan proses SCP (Participatory Conservation Planing), membangun system pemantauan atau monitoring pengelolaan KBKT untuk mengetahui ketepatan strategi yang dikembangkan. KPH Saradan menjustifikasi KBKT yang telah teridentifikasiadalah Nilai Konservasi Tinggi (NKT 1), NKT 2, NKT 3, NKT 4, NKT 5 dan NKT 6.

Untuk Controlled Wood (CW) mensyaratkan kayu-kayu yang dipanen harus menghindari hal-hal yang masuk dalam 5 (lima) kategori, yaitu :

  1. Kayu yang ditebang secara illegal
  2. Kayu yang ditebang dalam kawasan, dimana hak sipil dan hak tradisional dilanggar
  3. Kayu yang ditebang dalam hutan yang bernilai konservasi tinggi yang terancam oleh kegiatan pengelolaan hutan
  4. Kayu yang ditebang berasal dari areal hutan yang dikonversi menjadi tanaman atau penggunaan non hutan
  5. Kayu yang dihasilkan dari hutan dimana ditanam jenis kayu yang dimodifikasi secara genetic

KPH Saradan mempunyai luas wilayah 37.936,6 ha yang terletak di 4 Kabupaten yaitu : Kabupaten Madiun 24.869,1 ha (66 %), Kabupaten Ngawi 5.200,8 ha (14 %), Kabupaten Nganjuk 566,9 ha (1 %) dan Kabupten Bojonegoro seluas 7.299,8 ha (19 %). Dalam kegiatan produksi kayu KPH Saradan selalu mengacu pada SOP yang ada, baik itu pelaksanaan di lapangan atau administrasi daripetak tebangan sampai ke TPK selain itu juga mengacu pada prinsip=prinsip pengelolaan hutan lestari.

@copyright 2014

]]>
https://stg.eppid.perhutani.id/konsultasi-publik-kawasan-bernilai-konservasi-tinggi-dan-controlled-wood/feed/ 0
Konsultasi Publik Controlled Wood KPH Indramayu https://stg.eppid.perhutani.id/konsultasi-publik-controlled-wood-kph-indramayu/ https://stg.eppid.perhutani.id/konsultasi-publik-controlled-wood-kph-indramayu/#respond Fri, 05 Dec 2014 04:29:02 +0000 http://perhutani.co.id/?p=17195 Dalam rangka untuk pemenuhan terhadap prinsip-prinsip dan kriteria pengelolaan hutan lestari diantaranya Controlled Wood. Sesuai dengan visi Perum Perhutani yaitu menjadi pengelola hutan lestari untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan salah satu misi Perum Perhutani yaitu mengelola sumberdaya hutan dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berdasarkan karakteristik wilayah dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) serta meningkatkan manfaat hasil hutan kayu dan bukan kayu, ekowisata, jasa lingkungan, agroforestry serta potensi usaha berbasis kehutanan lainnya guna menghasilkan keuntungan untuk menjamin pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan ;

Menjadikan Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau Sustainable Forest Management (SFM) merupakan kebijakan strategis yang harus dilaksanakan.

Konsultasi Publik Controlled Wood

Secara Internasional Perum Perhutani secara voluntary memilih untuk menggunakan standar FSC sebagai standar sertifikasi dan implementasi PHL (10 prinsip dan 56 kriteria) serta standar controlled wood secara corporate sebagai pengganti Policy on Association (PoA) FSC sebagai pemenuhan komitmen diluar KPH-KPH yang bersertifikat PHL/SFM FSC.

Secara Nasional Kementerian Kehutanan mengeluarkan peraturan (mandatory) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. P.38/Menhut-II/2009, direvisi menjadi P.68/Menhut-II/2011 dan direvisi kembali menjadi P.45/Menhut-II/2012 tentang standar dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak, yang dijabarkan dalam kriteria, indikator dan standar verifikasi dalam Perdirjen No. P.6/VI-Set/2009 dan P.02/VI-BPPHH/2010 jo. P.06/VI-BPPHH/2010, direvisi menjadi P.08/VI-BPPHH/2011 dan direvisi kembali menjadi P.08/VI-BPPHH/2012.

Sebagai bukti komitmen perusahaan Perum Perhutani baru muncul tahun 2010 dengan nama PoA, hal ini tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat KPH-KPH diluar KPH sertifikasi SFM FSC, bukti pemenuhan; selain bukti pemenuhan legalitas pemanenan kayu; sangatlah terbatas, seperti : Identifikasi HCVF, penanganan tenurial, penanganan konflik penerapan komsos, tidak dilakukannya konversi hutan alam/hutan alam sekunder implementasi konvensi inti ILO (Internaltional Labour Organization) yang telah diratifikasi dan peraturan ketenagakerjaan.

Berdasarkan kebijakan Direksi saat ini dan telah disetujui oleh FSC, maka secara corporate Perum Perhutani akan melaksanakan sertifikasi standar Controlled Wood FSC sebagai pengganti PoA yang standarnya hampir sama. Adapun standar Controlled Wood FSC sesuai FSC-STD-30-010-(V-2) EN tahun 2006 adalah bahwa Perum Perhutani tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemanenan kayu secara illegal
  2. Pemanenan kayu melanggar hak-hak tradisional dan sipil
  3. Pemanenan kayu dimana aktivitasnya dapat mengancam hutan dengan nilai-nilai konservasi tinggi (HCVF)
  4. Pemanenan kayu berasal dari areal yang dikonversi dari hutan dan dari ekosistem berhutan lainnya untuk dijadikan hutan tanaman atau penggunaan non-kehutanan
  5. Pemanenan kayu barasal dari jenis kayu hasil rekayasa genetik

Pemanenan kayu secara illegal, sehingga :

  • Pemanenan harus dilakukan sesuai dengan semua peraturan yang berlaku untuk melakukan pemanenan dalam wilayah hukumnya.
  • Semua spesies, kualitas dan kuantitas harus diklasifikasikan dan didata sesuai dengan standar aturan yang sudah ditentukan atau yang dapat diterima stakeholder Perhutani Indramayu

Pemanenan kayu melanggar hak-hak tradisional dan sipil, sehingga :

  • Ada bukti bahwa tidak ada pelanggaran Hak-ha ditempat kerja dan prinsip dasar Konvensi ILO di KPH/Unit Kerja lainnya.
  • Tidak ada konflik yang berkaitan denga penguasaan lahan baik hak guna atau lahan dari kelompok masyarakat tradisional atau adat yan ada di KPH /Unit Kerja lainnya di bawah kontrol perusahaan pengelola hutan yang proses penyelesaiannya belum disepakati oleh para pihak utama yang bersengketa.
  • Terdapat bukti tidak ada pelanggaran Konvensi ILO 169 tentang Masyarakat Hukum Adat yang terjadi di KPH- KPH/Unit Kerja lainnya di bawah kontrol perusahaan pengelola hutan.
  • Perusahaan Pengelola Hutan harus melaksanakan proses konsultasi untuk mengidentifikasi potensi konflik yang berkaitan dengan lahan hak guna penguasaan atau lahan dari kelompok masyarakat tradisional atau adat di daerah yang terpengaruh oleh kegiatan perusahaan.
  • Dalam kasus dimana terdapat proses resolusi konflik, perusahaan pengelola hutan harus menyediakan bukti proses dimana sengketa sedang diselesaikan, yang menunjukkan terdapat dukungan yang luas dari para pihak yang bersengketa, dan terdapat proses sementara yang disepakati untuk menangani sengketa dan untuk pengelolaan kawasan hutan yang bersangkutan.

Pemanenan kayu dimana aktivitasnya dapat mengancam hutan dengan nilai-nilai konservasi tinggi (HCV), sehingga :

  • Aktivitas pengelolaan hutan di KPH tidak mengancam areal dengan nilai konservasi tinggi.
  • Pengelola hutan harus menyimpan catatan bukti yang menunjukkan pemenuhan bagian 3.1. diatas.   Bukti harus meliputi tetapi tidak terbatas hanya pada : Catatan-catatan penilaian HCV (misal penilaian ekologi, penilaian dampak lingkungan atau sensus satwa liar, penilaian sosial) sesuai lingkup KPH/Unit Kerja lainnya dan intensitas pengelolaan untuk mengidentifikasi keberadaan nilai konservasi tinggi.

Pemanenan kayu berasal dari areal yang dikonversi dari hutan dan dari ekosistem berhutan lainnya untuk dijadikan hutan tanaman atau penggunaan non-kehutanan, sehingga :

  • Tidak terdapat konversi hutan alam dan hutan alam sekunder dan ekosistem berhutan lainnya seperti hutan dan savana menjadi hutan tanaman atau penggunaan non-kehutanan, kecuali sebagaimana yang diijinkan pada bagian 4.3. dibawah ini.
  • Perusahaan pengelola hutan harus menyimpan catatan-catatan yang menunjukkan pemenuhan terhadap poin 4.1. diatas
  • Konversi hutan ke tanaman atau penggunaan non-kehutanan tidak boleh terjadi, kecuali dalam keadaan dimana konversi :

–  Terjadi pada bagian yang sangat terbatas dari KPH/Unit Kerja lainnya

–   Tidak terjadi di kawasan HCVF

–  Secara jelas, penting, memperkuat, dalam memberikan keuntungan jangka panjang terhadap lingkungan dan sosial di KPH/Unit Kerja lainnya

Pemanenan kayu berasal dari jenis kayu hasil rekayasa genetik, sehingga :

  • Perusahaan pengelola hutan harus memastikan bahwa tidak terdapat pohon hasil rekayasa genetik yang ditanam di KPH/Unit Kerja lainnya
  • Perusahaan pengelola hutan harus menyimpan catatan-catatan dan menyediakan bukti yang diminta untuk menunjukkan pemenuhan terhadap poin 5.1. diatas.

Implementasi dan sertifikasi PHL/SFM adalah perwujudan dari visi dan misi Perum Perhutani dimana didalamnya terdapat perbaikan kinerja dalam mengelola sumberdaya hutan yang diamanahkan pemerintah kepada Perum Perhutani sesuai PP No. 72 tahun 2010. Diharapkan dengan tercapainya hal tersebut maka pengakuan stakeholder dan pasar akan lebih luas sehingga pemasaran produk yang dihasilkan pun dapat diterima pada semua segmen pasar dengan nilai tambah yang tinggi.

Perum Perhutani KPH Indramayu telah melaksanakan proses konsultasi publik Controlled Wood pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 bertempat di Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu. Peserta yang hadir pada kesempatan ini berjumlah 52 orang baik yang berasal dari ekternal maupun internal. Dari Pihak ekternal antara lain sejumlah Muspika, Desa, LMDH, LSM, Ormas dan Tokoh Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut beberapa audience-pun memberikan masukan, saran dan apresiasi atas dilaksanakannya konsultasi publik antara lain adalah Perhutani agar merencanakan perencanaan terpadu dalam semua implementasi pengelolaan hutan dan stakeholder yang ada agar dilibatkan sehingga tanggung jawab dapat diemban bersama dan kelestarian hutan dapat lebih tercapai.
Kami juga mohon masukan, tanggapan dan saran mengenai implementasi standar FSC Controlled Wood dalam kegiatan pengelolaan hutan di KPH Indramayu dari segenap stakeholder.

.
Masukan, tanggapan dan saran dapat disampaikan melalui     :

  1. Surat dan dikirimkan ke alamat KPH Indramayu Jln. Gatot Subroto No.27 Indramayu 45213
  2. Email dengan alamat    pht.kph.idr@gmail.com
  3. Faks dengan nomor (0234) 271851

Blangko Tanggapan Untuk Konsultasi Publik dapat di download  DISINI

]]>
https://stg.eppid.perhutani.id/konsultasi-publik-controlled-wood-kph-indramayu/feed/ 0