Pencurian – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id Perum Kehutanan Negara Mon, 16 Mar 2015 12:03:53 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.1 https://stg.eppid.perhutani.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-logo-pht-32x32.png Pencurian – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id 32 32 Kewajiban dan Kepatuhan Hukum Perhutani Dalam Rangka Perlindungan Hutan https://stg.eppid.perhutani.id/kewajiban-dan-kepatuhan-hukum-perhutani-dalam-rangka-perlindungan-hutan/ Mon, 16 Mar 2015 12:03:53 +0000 http://perhutani.co.id/?p=19131 dok.kom/pht/kanpus/2015JAKARTA, PERHUTANI (16/3) | Perum Perhutani sebagai BUMN pengelola hutan negara di Jawa Madura patuh pada aturan-aturan hukum terkait tata-kelolanya sebagai bentuk Good Corporate Governance, demikian Direktur Utama Mustoha Iskandar menyatakan.
Salah satu kewajiban Perum Perhutani sebagai pengelola hutan negara berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan adalah melaporkan kepada polisi apabila terjadi kehilangan asset Negara, karena berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Perum Perhutani tidak memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana kehutanan.
Tindakan melaporkan kepada penegak hukum atau kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan hutan adalah kewajiban perusahaan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena apabila Perum Perhutani tidak melaporkan maka akan dikenakan sanksi dianggap melakukan pembiaran sesuai ketentuan Pasal 104 yang berbunyi:
“Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 17 dan pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 7.500.000.000 (tujuh setengah milyar rupiah”
Kasus gangguan keamanan hutan Perum Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Kesatuan  Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso Jawa Timur, berupa hilangnya di petak hutan 43f tanaman jati tahun 1974 atas dasar kewajiban Perhutani maka dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada Kepolisian Sektor Jatibanteng Polres Situbondo pada Senin 07/07/2014. Bukti lapor adalah Laporan Polisi nomor LP/K/11/VII/2014/Jatim/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.  Dalam laporan polisi tersebut Perum Perhutani melaporkan kejadian pencurian kayu atau hilangnya pohon jati dan tidak melaporkan orang per-orang. Penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan Perhutani. Selain Asyani, penyidik telah menetapkan tersangka utamanya yaitu Ruslan, Abdus Salam pemilik kendaraan pengangkut kayu dan Cipto (tukang kayu) yang tidak terberitakan oleh media.
Pihak Perhutani yaitu Kepala RPH Jatibanteng BKPH Besuki, KPH Bondowoso dalam hal ini juga diperiksa oleh Kepolisian Jatibanteng Situbondo dalam kapasitas sebagai saksi korban atas hilangnya asset Negara dimaksud.
Perum Perhutani sebagai pihak pelapor atas hilangnya aset Negara menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dengan harapan bahwa proses berjalan adil, bijaksana sesuai aturan yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan. (Kom-PHT/Kanpus).

]]>
Perhutani Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nenek Asyani https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-siap-jadi-penjamin-penangguhan-penahanan-nenek-asyani/ Sat, 14 Mar 2015 15:13:17 +0000 http://perhutani.co.id/?p=19071 Nenek asyaniSitubondo – Dukungan penangguhan penahanan Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun yang didakwa mencuri kayu jati, juga datang dari pihak Perhutani. Atas instruksi Dirut Perhutani, pihak Perhutani KPH Bondowoso bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Asyani.

Surat jaminan itu akan disampaikan pihak Perhutani ke Pengadilan Negeri Situbondo, pada Senin (16/3) mendatang.

“Nanti Perhutani Bondowoso yang akan jadi penjamin. Sekarang kan libur, jadi Senin surat jaminan itu akan kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Tapi, khusus hanya untuk Bu Asyani,” kata Yahya Amin, Sabtu (14/3/2015).

Sekretaris Divisi Regional Perhutani Jawa Timur itu menegaskan, sebagai pelapor Perhutani tidak pernah melaporkan Asyani ke polisi. Yang dilaporkan Perhutani, adalah terjadinya aksi pencurian kayu jati di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Kristal Desa/Kecamatan Jatibanteng.

Dalam penyelidikannya, petugas mengamankan 38 lembar sirap kayu jati yang tidak dilengkapi Surat Sah Keterangan Hasil hutan (SKSHH) dari rumah Cipto, seorang tukang kayu di Jatibanteng. Kayu-kayu itu identik dengan kayu jati perhutani yang hilang.

“Dari keterangan Cipto itulah lalu muncul nama Bu Asyani, sebagai si pemilik kayu. Jadi, bukan Bu Asyani yang kami laporkan. Atas nama kemanusiaan, kami tentu sangat berempati dengan Bu Asyani,” papar Yahya Amin.

Yahya Amin juga menegaskan, pihak Perhutani siap mendatangkan saksi ahli jika diminta dalam persidangan. Saksi ahli Perhutani, lanjut Yahya, tentu saja petugas yang memang ahli dan berkompenten di bidang kayu. Sehingga bisa mengetahui umur dan serat kayu.

“Kalau soal menghentikan proses hukum, itu bukan kewenangan Perhutani. Perhutani hanya siap jadi penjamin penahanan bu Asyani ditangguhkan,” ujar Yahya Amin.

Sumber : www.news.detik.com
Tanggal : 14 Maret 2015

]]>