PKB – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id Perum Kehutanan Negara Thu, 14 Jan 2016 01:29:01 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.1 https://stg.eppid.perhutani.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-logo-pht-32x32.png PKB – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id 32 32 Perhutani Dan Organisasi Karyawan Sosialisasi PKB IV 2015-2017 https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-dan-organisasi-karyawan-sosialisasi-pkb-iv-2015-2017/ Thu, 14 Jan 2016 01:29:01 +0000 http://perhutani.co.id/?p=32607 Dok-Kom/Pht/Kanpus/@2016

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV Periode 2015-2017

JAKARTA, PERHUTANI (14/1/2016) | Direktur SDM dan Umum Perum Perhutani Morgan Sharif Lumban Batu bersama Serikat Karyawan (Sekar) serta Serikat Pekerja dan Pegawai Perum Perhutani (SP2P) melakukan kegiatan sosialisasi naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV Periode 2015-2017 Perum Perhutani kepada karyawan di Kantor Pusat Perum Perhutani Jakarta, Rabu (13/1).

Naskah PKB IV Periode 2015-2017 terdaftar dan ditandatangani tanggal 4 September 2015 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: Kep.138/PHIJSK-PKKAD/PKB/2015 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara Perum Perhutani dengan Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Perhutani, Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani.

Morgan Sharif Lumban Batu mengatakan bahwa naskah PKB Perum Perhutani dengan SEKAR dan SP2P ini merupakan naskah PKB IV periode 2015 -2017 dan berlaku sejak ditandatangani tanggal 3 Juli 2015.

Kesepakatan PKB merupakan amanat dari Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada prinsipnya merupakan acuan dalam membina hubungan industrial yang harmonis antara Perhutani dengan Serikat. Penerbitan naskah PKB ini merupakan pemenuhan kewajiban Perum Perhutani sebagaimana ditetapkan dalam pasal 126 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003.

“Melalui naskah PKB ini, Perum Perhutani maupun seluruh karyawan Perum Perhutani dapat mengetahui dengan benar akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam PKB.” demikian disampaikan Asisten Direktur SDM dan Organisasi Iing M Ikhsan.

Untuk selanjutnya naskah PKB IV Periode 2015-2017 akan didistribusikan dan disampaikan ke Unit-Unit kerja daerah sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik kepada stakeholder internal perusahaan (Kom-Pht/Kanpus/DKR)

Editor : Dadang K Rizal

copyright©2016

]]>
Dirut Perhutani Dan Karyawan Tandatangani Perjanjian Kerja Bersama https://stg.eppid.perhutani.id/dirut-perhutani-dan-karyawan-tandatangani-perjanjian-kerja-bersama-3/ Fri, 03 Jul 2015 09:04:51 +0000 http://perhutani.co.id/?p=23782 Dirut-Perhutani-Dan-Karyawan-Tandatangani-PKBSURABAYA – PERHUTANI (3/7)| Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar bersama Ketua Serikat Pekerja (SEKAR), Suratno, dan Ketua Serikat Pegawai dan Pekerja Perhutani (SP2P), Nur Budi Susatyo menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2015 – 2017 disaksikan oleh Direktur Keuangan Mohamad Subagja, Direktur SDM dan Umum, Morgan Sharif Lumban Batu, Direktur PSDH, Heru Siswanto disela acara pembinaan karyawan di kantor Divisi Regional Jawa Timur, Surabaya, Jumat (3/7).

Mustoha Iskandar Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa manajemen sudah banyak memenuhi keinginan karyawan dengan harapan dapat memotivasi karyawan agar bekerja lebih baik, sehingga Perhutani berkembang menjadi Perusahaan Industri yang besar dan terintegrasi.

Ketua Serikat Pekerja (SEKAR) Suratno, berharap PKB ini menjadi REL untuk hubungan industrial yang mengatur kepentingan karyawan dengan perusahaan agar menjadi lebih pasti, terutama dalam bidang kesejahteraan karyawan.

Sedangkan Ketua Serikat Pegawai dan Pekerja Perhutani (SP2P), Nur Budi Susatyo menambahkan diharapkan PKB ini tidak hanya sekedar menggugurkan ketentuan antara pemberi kerja dan penerima kerja, namun diimplementasikan oleh karyawan maupun manajemen.

Saat ini Perhutani pengelola sumberdaya hutan di Jawa Madura seluas 2.4 juta ha ini didukung oleh 26.437 orang karyawan tetap dan kontrak untuk menjalankan roda pengelolaan hutannya. Sebagian besar karyawan Perhutani bekerja di lapangan yaitu 8.810 orang berpendidikan SD & SLTP, 15.745 orang karyawan berpendidikan SLTA, 420 orang berpendidikan D1 – D, sedangkan yang berpendidikan S1 – S3 hanya 1.732 orang karyawan.(Kom-PHT/Kanpus)

Copyright ©2015

]]>