pressrelease perhutani – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id Perum Kehutanan Negara Thu, 14 Jan 2016 01:29:01 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.1 https://stg.eppid.perhutani.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-logo-pht-32x32.png pressrelease perhutani – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id 32 32 Perhutani Dan Organisasi Karyawan Sosialisasi PKB IV 2015-2017 https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-dan-organisasi-karyawan-sosialisasi-pkb-iv-2015-2017/ Thu, 14 Jan 2016 01:29:01 +0000 http://perhutani.co.id/?p=32607 Dok-Kom/Pht/Kanpus/@2016

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV Periode 2015-2017

JAKARTA, PERHUTANI (14/1/2016) | Direktur SDM dan Umum Perum Perhutani Morgan Sharif Lumban Batu bersama Serikat Karyawan (Sekar) serta Serikat Pekerja dan Pegawai Perum Perhutani (SP2P) melakukan kegiatan sosialisasi naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IV Periode 2015-2017 Perum Perhutani kepada karyawan di Kantor Pusat Perum Perhutani Jakarta, Rabu (13/1).

Naskah PKB IV Periode 2015-2017 terdaftar dan ditandatangani tanggal 4 September 2015 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor: Kep.138/PHIJSK-PKKAD/PKB/2015 tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama antara Perum Perhutani dengan Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan Perhutani, Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani.

Morgan Sharif Lumban Batu mengatakan bahwa naskah PKB Perum Perhutani dengan SEKAR dan SP2P ini merupakan naskah PKB IV periode 2015 -2017 dan berlaku sejak ditandatangani tanggal 3 Juli 2015.

Kesepakatan PKB merupakan amanat dari Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang pada prinsipnya merupakan acuan dalam membina hubungan industrial yang harmonis antara Perhutani dengan Serikat. Penerbitan naskah PKB ini merupakan pemenuhan kewajiban Perum Perhutani sebagaimana ditetapkan dalam pasal 126 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003.

“Melalui naskah PKB ini, Perum Perhutani maupun seluruh karyawan Perum Perhutani dapat mengetahui dengan benar akan hak dan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam PKB.” demikian disampaikan Asisten Direktur SDM dan Organisasi Iing M Ikhsan.

Untuk selanjutnya naskah PKB IV Periode 2015-2017 akan didistribusikan dan disampaikan ke Unit-Unit kerja daerah sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik kepada stakeholder internal perusahaan (Kom-Pht/Kanpus/DKR)

Editor : Dadang K Rizal

copyright©2016

]]>
Perhutani Resmi Jual Kayu Online https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-launching-e-commerce-penjualan-kayu/ Sat, 05 Dec 2015 06:07:53 +0000 http://perhutani.co.id/?p=29879 Foto Launching E-CommerceJAKARTA, PERHUTANI (7/12)  |  Perum Perhutani telah membuka penjualan kayunya dengan sistem online atau e-commerce melalui Kantor Divisi Pemasaran Kayu Wilayah Bogor di Tajur Bogor untuk lima area pemasaran yaitu Bogor, Priangan, Cirebon, Randublatung dan Bojonegoro, Jumat (4/12/2015).

Direktur Komersial Kayu, Agus Setya Prastawa mentargetkan penggunaan sisitem e-commerce kayu Perhutani mulai Januari 2016 mampu meraup pendapatan Rp 1,6 Triliun, dari saluran online maupun penjualan kontrak secara online.

Ujicoba sistem penjualan online telah telah dimulai Juni 2014 di Area Manajer Jawa Barat dan Banten. Pembeli dapat langsung memilih kapling dari layar monitor di kantor Pemasaran Perhutani.

Menurut Direktur Komersial, Perum Perhutani terus merespon keinginan pembeli dan pelanggan untuk perbaikan sistem penjualan kayu yang lebih transparan, mudah, menjunjung prinsip efisiensi dan peningkatan pangsa pasar pembeli kayu.

Sistem penjualan online ini hasil sinergi dengan PT Telkom. Bahkan menurut GM PT Telkom, Dwi Sulistiyani, Perhutani termasuk pionner E-commerce kayu. Melalui sistem ini pembeli dapat dilayani  online dimana saja, cukup sekali klik, menggunakan aplikasi smartphone berbasis internet.

Caranya mudah, setelah memilih kapling kayu secara online, pembeli akan mendapat kode booking dan  membayar langsung kayu yang telah dipilih. Bukti pembayaran dapat digunakan pembeli untuk  pengambilan kayu di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perum Perhutani.

Hendrajaya salah seorang pembeli dari Jepara, yang hadir pada acara penjualan sistem online e-commerce merasa dimudahkan dengan sistem baru ini, tanpa harus datang di TPK  dan Kantor Pemasaran.

“Saya cukup mengakses internet dari komputer atau gadget, pembelian kayu sudah terlayani, sama dengan sistem online yang lain. Tentunya ada efiseiensi biaya dan waktu dalam sistem online ini,” kata Hedra. (Kom-PHT/Kanpus/Ruddy).

Editor: Soe

copyright©2015

]]>