sertifikasi – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id Perum Kehutanan Negara Sat, 03 Jan 2015 06:23:48 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.1 https://stg.eppid.perhutani.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-logo-pht-32x32.png sertifikasi – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id 32 32 Audit Controlled Wood di Perhutani Indramayu https://stg.eppid.perhutani.id/audit-controlled-wood-di-perhutani-indramayu/ Sat, 03 Jan 2015 06:23:48 +0000 http://perhutani.co.id/?p=17302 Audit Surveillance

Audit Surveillance

INDRAMAYU – PERHUTANI, (2/1) | Lembaga sertifikasi SGS Indonesia yang diwaikili Zaenal Abidin melakukan audit surveillance Controlled Wood standard FSC di Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu dalam rangka sertifikasi pengelolaan hutan lestari (Forest Management) Controlled Wood dari FSC pada 29 – 30 Desember 2014.

Audit surveillance tersebut merupakan pengamatan lanjutan dari lembaga sertifikasi untuk mengetahui konsistensi dan kepatuhan implementasi standar FSC Controlled Wood oleh Perum Perhutani. Terutama kepatuhan untuk tidak memproduksi kayu yang berasal dari tebangan illegal, tebangan di dalam kawasan yang melanggar hak sipil dan hak tradisional, tebangan dalam hutan yang bernilai konservasi tinggi, tebangan yang berasal dari areal hutan yang dikonversi menjadi tanaman atau penggunaan non hutan, tebangan dari hutan yang dimodifikasi secara genetic.

Dalam pembukaan audit, Administratur Perhutani Indramayu, Agus Yulianto menjelaskan tentang rencana dan realisasi kegiatan pengelolaan hutan tahun 2014. Pelaksanaan audit di lapangan masih berlangsung hingga saat ini.

Sementara itu ditempat terpisah, Sekretaris Perusahaan, John Novarly menjelaskan bahwa sertifikasi pengelolaan hutan lestari standar FSC merupakan salah satu komitmen Perum Perhutani sejak tahun 1990 dalam mewujudkan kinerja pengelolaan hutan standar internasional secara voluntary selain implementasi standar-standar mandatory dari pemerintah. Kom-PHT @Copyright2015

]]>
Perhutani Gencar Gaet Investor https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-gencar-gaet-investor/ Wed, 22 Oct 2014 10:53:26 +0000 http://perhutani.co.id/?p=14655 Jakarta – Perum Perhutani mengatakan, akan melakukan sertifikasi untuk lahan tidur atau tidak dikelola seluas dua juta hektar. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalisasi aset.
Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar optimalisasi aset, dengan memaksimalkan salah satu divisi perusahaan yaitu divisi optimalisasi aset. “Langkah sertifikasi tersebut perlu dilakukan agar nantinya lahan tersebut dapat dikelola oleh perusahaan. Lahan tersebut berada dari Madura sampai Banten,” katanya di Jakarta, Selasa (21/10).
Dia mengatakan, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan kerjasama dengan investor swasta untuk mengelola aset. Selain itu, Perhutani akan melakukan sertifikasi untuk lahan kawasan hutan seluas 115 ribu hektar.
Saat ini, luas lahan Perhutani sendiri mencapai 2,426 juta hektar atau sekitar 17 persen dari luas daratan Jawa dan Madura. Wilayah Kerja Perhutani itu terdiri dari 630.720 hektar hutan divisi regional Jawa Tengah, 1.136 juta hektar hutan Jawa Timur, dan 659.007 hektar, hutan Jawa Barat dan Banten.
Sedangkan, aset Perum Perhutani berupa rumah dinas dan bidang tanah untuk mendukung pengelolaan hutan seluruhnya 25.909 juta meter persegi berada di 4.046 lokasi.
Selain itu, Perum Perhutani telah menyiapkan investasi sebesar Rp200 miliar untuk industri non kayu di Pabrik Gondorukem, Pema-lang-Jawa Tengah. Perseroan menargetkan, pendapatan tahun ini sebesar Rp 4,6 triliun berasal dari 52 persen industri kayu, dan 48 persen dari industri non kayu.
“Kami menargetkan komposisi pendapatan perusahaan selama dua tahun ke depan menjadi 55 buat non kayu dan 45 buat kayu,” ujarnya.
Sebelumnya mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Helmy Faishal Zaini, mengatakan Saat ini masih banyak lahan tidur yang belum termanfaatkan. Padahal bila digarap dengan baik, lahan tersebut dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya. Ini sangat disayangkan lahan tidur yang belum dimanfaatkan itu. “Saya tanya ke Bupati adaberapa banyak lahan yang tidur? Ternyata ada 1 kabupaten ada 4 ribu hektar lahan yang tidur,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bila secara asumsi jumlah kabupaten di seluruh Indonesia mencapai 100 kabupaten dengan masing-masing kabupaten memiliki lahan tidur seluas 3 ribu 4 ribu hektar, maka akan ada sekitar 3 juta hektar lahan tidur yang belum dimanfaatkan. “Ini bisa melebihi berapa besar Singapura,” tutur Faishal.
Menurut Faishal, banyak lahan tidur yang masih belum digarap saja Indonesia sudah menjadi negara penghasil sawit terbesar di dunia. Maka dengan pemanfaatan lahan tersebut seharusnya Indonesia dapat menjadi produsen hasil perkebunan lain.
“Indonesia juga penghasil kakao coklat terbesar ketiga di dunia, dan penghasil kopi terbesar keempat di dunia. Jadi dengan memanfaatkan lahan tersebut Indonesia akan bisa jauh lebih sebagai negara penghasil komoditas utama terbesar di dunia,” tegasnya.
Sedangkan menurut Guru Besar Fakultas P Pertanian Universitas Syah Kuala Banda Aceh Abu-bakar Hakim berpendapat Indonesia masih jauh dari mimpi mencapai kedaulatan pangan. Pasalnya, untuk tahap kemandirian pangan saja, Indonesia belum memenuhi syarat. Mengingat masalah lahan masih menjadi kendala utama sector pertanian nasional.
“Setidaknya kita harus mandiri dulu.Sebenarnya bukan hal yang sulit. Kita punya potensi pangan yang besar untuk itu. Hanya saja butuh dukungan dari semua pihak untuk mencapainya,” ujar.
Untuk itu, Abubakar pun menyarankan pemerintah untuk segera menghentikan laju konversi lahan pertanian.Pemerintah juga bisa mengambil alih lahan-lahan ‘tidur’ untuk diman-. faatkan para petani kita. “Lahan tidur bisa menjadi alternatife pemerintah baru mengatasi deficit lahan,” katanya.
Jika Petani Thailand rata-rata menguasai 3 hektar lahan, sedangkan rata-rata petani Indonesia hanya memiliki 0,3 hektar lahan. Sementara itu, di negara maju seperti Amerika Serikat dan Kanada, petani rata-rata memiliki lahan di atas 100 hektar.
“Di sisi lain, pada era otonomi daerah, lahan-lahan subur buat pertanian juga terus dikonversi. Di tiap provinsi laju konversinya rata-rata sampai 10%. Bahkan ada lahan pertanian yang dikonversi menjadi gedung perkantoran buat pemerintah daerah. Pemanfaatan lahan tidur bisa dijadikan alternatif,” sebutnya.
Sumber  : Ekonomi Neraca
Tanggal : 22 Oktober 2014

]]>
Kebun Pangkas Jati Perhutani Randublatung Telah Disertifikasi https://stg.eppid.perhutani.id/kebun-pangkas-jati-perhutani-randublatung-telah-disertifikasi/ Fri, 20 Jun 2014 01:08:33 +0000 http://perhutani.co.id/?p=12998 2014-6-30-Rdb-Sertifikat

Dok.PR/Hms-rdb

SEMARANG, PERHUTANI (20/6) Kebun pangkas  tanaman jati ( Tectona grandis ) milik Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH )  Randublatung peroleh  sertifikat  kualitas stek pucuk tanaman jati dari  Balai Perbenihan Tanaman Hutan Jawa Dan Madura   di Kantor Divisi regional Jawa Tengah-Semarang.

Sertifikat pengakuan  yang diterbitkan oleh Balai Benih tanaman Kehutanan sumedang Jawa Barat  pada Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Hutan  dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan dengan Nomor Sertifikat  ST.531/BPTH.JM/S.SB-7/2014, tersebut berlaku hingga tanggal 10 April 2019 untuk kebun pangkas milik Perhutani KPH Randublatung yang berlokasi di Resort Pemangkuan Hutan ( RPH ) Menden, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan ( BKPH )  Beran.

Administratur Perhutani KPH Randublatung,  Herdian Suhartono mengatakan bahwa dengan perolehan sertifikat tersebut produk yang dihasilkan berupa pucuk tanaman jati ( Tectona Grandis ) telah memenuhi standart Nasional yang ditetapkan oleh Pihak yang berwenang, namun sebelum terbitnya sertifikat tersebut jauh hari produk yang dihasilkan berupa stek pucuk tanaman jati dari persemaian KPH Randublatung tersebut sudah menunjukan pertumbuhan yang baik dikawasan hutan.

Hal ini menunjukkan bahwa kualitas bibit yang dihasilkan memang terbukti yang terbaik , dengan telah diperolehnya sertifikat ini tentunya selain bisa memacu kinerja para petugas lapangan khususnya dan jajaran Perhutani KPH Randublatung untuk lebih giat dan bersemangat dalam melakukan tugasnya sehari – hari, imbuhnya

Data teknis persemaian kapuan menurut Kasi Pengelolaan Sumber daya hutan dan Lingkungan, Rani Maharto   secara  administrasi Pemerintahan  masuk wilayah Desa Jipang, Kecamatan Cepu , Kabupaten Blora, secara geografis  terletak di garis lintang 07? 11’22,1” LS , garis Bujur 111? 33’ 43,5” BT tinggi dari Permukaan laut 49 DPAL dengan nomor sumber benih 33.16.168 seluas 0,5 Ha, asal benih dari clone PHT I dan PHT II yang diproduksi oleh Pusat penelitian dan pengembangan Cepu Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah. (Hms Rdb/Andan).

Editor  :  Dadang K Rizal

@copyright 2014

]]>
Perhutani Raih Sertifikat Legal Kayu https://stg.eppid.perhutani.id/perhutani-raih-sertifikat-legal-kayu/ Wed, 12 Jun 2013 14:48:41 +0000 http://perhutani.co.id/?p=7875 Dirut-PT equality

Doc. Humas Kanpus/2013@

Jakarta | Perum Perhutani meraih Sertifikat Legal Kayu dari  PT. Equality Indonesia sebagai lembaga penilai.  Penyerahan Sertifikat dilakukan di Kantor Perum Perhutani Gd. Manggala Wanabakti Lantai 10 dari Direktur Utama PT. Equality Indonesia, Agustri Warsono kepada Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukmananto, yang oleg Direktur Utama diserahkan langsung kepada Kepala Perum Perhutani Unit I, II dan III, Jakarta, Rabu (12/6).

Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sumananto mengatakan ‘ini sebuah penghargaan bagi jajaran lapangan yang sudah bekerja sesuai dengan petunjuk-petunjuk pengelolaan hutan lestari, sebenarnya di Perum Perhutani memang mempunyai aturan-aturan yang sudah jelas dan tertulis ’. Ia mengatakan Sertifikat ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara baik dan tidak memberikan toleransi apapun kepada jajaran Perum Perhutani untuk menyalahgunakan sertifikasi ini.

Sertifikasi adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa suatu produk, proses atas jasa telah memenuhi standar tertentu, berdasarkan audit yang dilaksanakan dengan prosedur yang disepakati. Sertifikasi berkaitan dengan pelabelan produk untuk proses komunikasi pasar.
Kayu disebut SAH/LEGAL jika kebenaran: Asal kayu, Ijin Penebangan,Sistem dan Prosedur Penebangan,Administrasi dan Dokumen Angkutan, Pengolahan Perdagangan / pemindahtanganannya dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan legal yang berlaku

PT. Equality Indonesia sebagai lembaga penilai melakukan penilaian kinerja PHPL dan/atau melakukan verifikasi legalitas kayu berdasarkan sistem dan standar yang telah ditetapkan Kemenhut dengan beberapa penyesuaian yang ada di manajemen Perum Perhutani.
Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia serta dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia, maupun yang dieksport
Dasar kegiatan sertifikasi legal kayu sesuai Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009 jo. No. P.68/Menhut-II/2011 jis.mP.45/Menhut-II/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan Perdirjen BUK No. P.8/VI-BPPHH/2012 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
Humas Kanpus@

Dirut-Kanit I

Doc. Humas Kanpus/2013@


 
Dirut- Kanit II

Doc. Humas Kanpus/2013@Dirut-Unit III


 

]]>