Sosialisasi – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id Perum Kehutanan Negara Tue, 18 Oct 2016 04:41:47 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.4.1 https://stg.eppid.perhutani.id/wp-content/uploads/2023/04/cropped-logo-pht-32x32.png Sosialisasi – Perum Perhutani https://stg.eppid.perhutani.id 32 32 Pertamina EP Asset 4 Sosialisasikan Wacana Penertiban Sumur Tua https://stg.eppid.perhutani.id/pertamina-ep-asset-4-sosialisasikan-wacana-penertiban-sumur-tua/ Tue, 18 Oct 2016 04:41:47 +0000 http://www.perhutani.co.id/?p=40917 BERITAJATIM.COM, BOJONEGORO (18/10/2016) | Operator minyak dan gas bumi (migas) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, yang mengelola Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro melakukan sosialisasi rencana penertiban pertambangan minyak ilegal.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan bersama perwakilan penambang tradisional sumur minyak tua, perwakilan paguyuban, KPH Perhutani dan beberapa instansi pemerintah baik dari jajaran desa hingga kabupaten. Sosialisasi dilakukan di Ruang Angling Dharma, Pemkab Bojonegoro.
Field Manager Pertamina EP Asset 4, Agus Amperianto, mengungkapkan penertiban ini merupakan upaya pendataan legalitas sumur tua yang melakukan eksplorasi di lokasi setempat.
Selain itu, ada suatu hal yang harus disampaikan kepada masyarakat, khususnya kelompok penambang yang melakukan eksplorasi bahwa ada mekanisme hukum yang mengaturnya.
“Mekanismenya minyak itu diserahkan kepada KUD atau Paguyuban untuk diserahkan ke Pertamina, pertamina mengolah minyak tersebut sebagai wakilnya negara dalam konteks bisnis,” ujarnya, Senin (17/10/2016)
Sementara, lanjut dia, selama ini kondisi pengoboran minyak sumur tua masih banyak kelompok penambang yang menjual keluar. Sehingga berpengaruh dengan hasil produksi yang ada di sumur tua saat ini. “Sehingga menimbulkan pola distribusi yang overlaping akhirnya muncul solar oplosan dan lain-lain yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, kerugian akibat banyaknya penjualan minyak yang masih keluar atau selain kepada pihak operator, Pertamina EP Asset 4 ini mengakibatkan penghasilan tidak ada. “Dijual keluar itu yang untung kan akhirnya oknum, bukan negara,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, KPH Perhutani Parengan, TNI maupun Polri mendukung rencana penertiban tersebut. Bahkan, pihak Perhutani berharap penertiban ini segera dilakukan karena akibat aktifitas dari penambang dan penyuling ilegal ini mengakibatkan kerusakan hutan.
“Kami mendukung kegiatan ini dan akan membantu dalam bidang pengembalian kesuburan tanah. Aktifitas pertambangan yang ada di kawasan hutan yang dilegalkan bisa menjaga keutuhan hutan,” ujar ADM Perhutani KPH Parengan, Daniel B. Cahyono. [uuk/ted]
Tanggal : 18 Oktober 2016
Sumber  : Beritajatim.com

]]>
Perhutani Kediri Gandeng BNN Sosialisasikan Pencegahan Narkoba https://stg.eppid.perhutani.id/pehutani-kediri-gandeng-bnn-sosialisasikan-pencegahan-narkoba/ Sat, 20 Dec 2014 02:51:10 +0000 http://perhutani.co.id/?p=16727 2014-12-24-Kdr-Narkoba -web

Dok.Kom-PHT/kdr @2014

KEDIRI, PERHUTANI (19/12) l Perhutani Kediri bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek telah mengadakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada Karyawan Perhutani. Jumat.

Acara dihadiri 60 orang karyawan/karyawati Perhutani Kediri.

Wakil Administratur Perhutani Kediri Selatan, Andi Iswindarto mengatakan bahwa dengan adanya acara ini guna untuk memberi pemahaman pada karyawan/karyawati tentang bahaya psikotropika atau lebih dikenal obat-obatan terlarang sejenis narkoba, dan memberikan adaftasi dan edukasi karyawan dan keluarganya agar menjaga sedini mungkin tentang bahaya narkoba,sehingga tidak memberikan epek negatip terhadap kinerja.

Kepala Badan Narkotik Nasional Kabupaten Trenggalek, Imade Arjana mengatakan agar masyarakat Kabupaten Trenggalek umumnya dan karyawan/kayawati khususnya menjauhi obat-obatan terlarang psikotropika karena narkoba bisa mebuat kehancuran baik di masyarakat maupun di dalam keluarga.

Mantan Wakapolres terngalek ini juga tidak henti-hentinya berpesan kepada undangan yang hadir agar bisa menjaga diri masing-masing dan modus-modus peredaran narkoba sehingga keluarga kita bebas dari narkoba, Kemudian acara dilanjutkan tes Urine kepada segenap karyawan/karyawati dan hasilnya negative dalam penggunaan narkoba.(hms kdr jf)

]]>
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Tentang Kawasan Hutan Negara https://stg.eppid.perhutani.id/sosialisasi-dan-penyuluhan-hukum-tentang-kawasan-hutan-negara/ Wed, 12 Nov 2014 09:18:13 +0000 http://perhutani.co.id/?p=15351 2014-11-18-Cjr-SOSIALISASI DAN PENYULUHAN 1 copy

Dok-Kom/Pht-Cjr/@2014

CIANJUR – PERHUTANI (12/11) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur belum lama ini melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang Kawasan Hutan Negara. Bertempat di Bale Desa Mekarmulya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur yang membawahi Hutan Pangkuan Desa (HPD) Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cikalongkulon Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciranjang Utara yang mempunyai lahan disengketakan seluas ± 228,55 Ha.

Kawasan Hutan yang di kelola oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cianjur merupakan Kawasan Hutan Negara seluas 70.064,40 Ha. Terdiri dari Hutan Produksi (HP) seluas 45.804,64 Ha dan Hutan Lindung (HL) seluas 24.259,76 Ha yang tersebar di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta. Dimana kawasan ini berpotensi besar terjadi masalah tenurial/ sengketa dengan masyarakat sekitar hutan, perorangan, maupun Badan Hukum.

Sosialisasi ini di hadiri oleh Muspika Kecamatan Cikalongkulon, Kepala Desa Mekarmulya, LMDH Desa Mekarmulya, tokoh masyarakat, masyarakat penggarap kawasan hutan negara, Wakil Adm/KSKPH Cianjur Utara (Korkam), KSS PHBM, Kaur hugra, Asper/KBKPH Ciranjang Utara.

Pada Acara ini, sejumlah 29 masyarakat penggarap kawasan hutan menandatangani surat pernyataan pengakuan kawasan hutan seluas ± 16,75 Ha, dari total ± 228,55 Ha. Tenurial di RPH Cikalongkulon berkurang yang sebelumnya ada pernyataan pengakuan kawasan hutan dari masayarakat penggrap seluas ± 40,96 Ha, sisa tenurial di RPH Cikalongkulon BKPH Ciranjang Utara seluas ± 171,34 Ha.

Wakil Administratur Cianjur Utara, Dudu Abdulah menegaskan, “kita jangan bosan-bosan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat penggarap kawasan hutan agar tenurial yang terjadi saat ini bisa berkurang bahkan bisa sampai hilang sama sekali”, ujarnya. (Kom-Pht/Kph-Cjr/Asep)

Editor : Ruddy Purnama

@copyright 2014

]]>
Bondowoso Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Perundangan https://stg.eppid.perhutani.id/bondowoso-gandeng-kejaksaan-sosialisasikan-perundangan/ Wed, 01 Oct 2014 12:58:06 +0000 http://perhutani.co.id/?p=14267 2014-10-6-Bdo-Sosialisasi UU

Dok.Kom-PHT/Bdo @2014

BONDOWOSO, PERHUTANI (1/10) | Perhutani Bondowoso Gandeng Kejaksaan Tinggi dan Polres Bondowoso laksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pengamanan Hutan Tingkat KPH di kantor Perum Perhutani Bondowoso 26 September 2014 lalu.

Acara diikuti oleh Polres Bondowoso, Kejaksaan Tinggi, jajaran petugas lapangan Perhutani (Asper, Kepala resort Pemangkuan Hutan, dan polhuter (polisi hutan teritorial) di lingkungan kerja Perum Perhutani yang mencakup wilayah Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.

Administratur Perum Perhutani Bondowoso, Damanhuri menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2013 dapat meminimalkan kasus tindak kejahatan kehutanan dengan mengedepankan rasa tanggung jawab dan profesionalisme dalam menekan tingkat kerawanan hutan.

“Melalui sosialiasi UU No.18/2013 dapat menyatukan kesepahaman mengenai konten Undang-Undang tersebut dan dapat menambah semangat aparat terkait dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kehutanan khususnya di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Situbondo”’ tambahnya.

Dengan demikian hutan lestari diharapkan dapat terwujud dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera khususnya masyarakat sekitar hutan.

Kasi Bidang Hukum dari Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bondowoso, Agus Setyawan Umar SH, MH menyampaikan bahwa Undang-Undang No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan lebih tegas daripada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena penegakan hukumnya lebih berat. Beberapa penguatan yang terdapat dalam UU No.18/2013 mencakup pencegahan, pidana kejahatan terorganisir, kelembagaan, penyidikan dan pemberian sanksi. (Kom-PHT/Bdo/Veni)

Editor  ;  Dadang K Rizal

@copyright 2014

]]>